KKG MI MENGANTI - Prosedur Operasional Standar (POS) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Madrasah tahun 2025 telah dirilis Ditjen Pendis Kemenag. Regulasi ini menjadi acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah di tahun ajaran 2024/2025.
Adalah
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 694 Tahun
2024 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun
Ajaran 2024/2025. Regulasi ini diteken pada 24 Januari 2025 silam.
SOP
Ujian Madrasah Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan di akhir artikel ini.
Ujian Madrasah atau biasa disingkat UM, sesuai isi
Keputusan Ditjen Pendis No. 694 Tahun 2024, memiliki pengertian ujian yang
diselenggarakan oleh madrasah yang merupakan penilaian hasil belajar yang
bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata
pelajaran.
Ujian Madrasah diikuti oleh peserta didik di kelas
terakhir pada setiap jenjang madrasah. Yakni kelas VI Madrasah Ibtidaiyah,
kelas IX Madrasah
Tsanawiyah, dan kelas XII Madrasah Aliyah /
Madrasah Aliyah Kejuruan.
Waktu Pelaksanaan Ujian Madrasah
Masih berdasar isi Keputusan Ditjen Pendis No. 694 Tahun 2024, waktu pelaksanaan Ujian Madrasah ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara.
- MA: 17 Februari - 22 Maret 2025
- MTs: 21 April - 10 Mei 2025
- MI: 21 April - 10 Mei 2025
Unduh SOP Ujian Madrasah 2025
Bagi tiap
madrasah, silakan membaca dan memahami SOP Ujian Madrasah 2025, serta memedomaninya dalam penyelenggaraan Ujian
Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 di lembaganya.
0 Komentar