KEPUTUSAN KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PROYEK REALIZING EDUCATION’S PROMISE: SUPPORT TO INDONESIA’S
MINISTRY OF RELIGIOUS AFFAIRS FOR IMPROVED QUALITY OF EDUCATION
(MADRASAH EDUCATION QUALITY REFORM)
NOMOR 658/PMU.MEQR/HM/V/2023 TAHUN 2023
TENTANG
PETUGAS VISITASI/ASESOR MADRASAH DAFTAR PENDEK NOMINASI
SEMENTARA MADRASAH (DPNSM) UNTUK BANTUAN KINERJA DAN
BANTUAN AFIRMASI ANGKATAN 2 TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PROYEK REALIZING EDUCATION’S PROMISE: SUPPORT TO INDONESIA’S
MINISTRY OF RELIGIOUS AFFAIRS FOR IMPROVED QUALITY OF EDUCATION
(MADRASAH EDUCATION QUALITY REFORM),
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran, akuntabilitas dan transparansi penyaluran Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Angkatan 2 tahun 2023, perlu dilakukan verifikasi dan visitasi langsung kepada madrasah;
b. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Keputusan ini dianggap layak untuk ditetapkan sebagai Petugas Visitasi/Asesor Madrasah Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM) pada Program Madrasah Education Quality Reform (MEQR);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Realizing Education’s Promise: Support To Indonesia’s Ministry Of Religious Affairs For Improved Quality Of Education (Madrasah Education Quality Reform) tentang Petugas Visitasi/Asesor Madrasah Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM) untuk Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Angkatan 2 Tahun Anggaran 2023;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Pedoman Operasional Proyek (Project Operational Manual/POM) Madrasah Education Quality Reform, IBRD Loan Number: 8992-ID, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019;
MEMTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PROYEK REALIZING EDUCATION’S PROMISE: SUPPORT TO INDONESIA’S MINISTRY OF RELIGIOUS AFFAIRS FOR IMPROVED QUALITY OF EDUCATION (MADRASAH EDUCATION QUALITY REFORM) TENTANG PETUGAS VISITASI/ASESOR MADRASAH DAFTAR PENDEK NOMINASI SEMENTARA MADRASAH (DPNSM) UNTUK BANTUAN KINERJA DAN BANTUAN AFIRMASI ANGKATAN 2 TAHUN ANGGARAN 2023.
KESATU : Menetapkan Petugas Visitasi/Asesor Madrasah Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM) untuk Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Angkatan 2 Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petugas Visitasi/Asesor Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
a. Mengecek kesesuaian EDM (Evaluasi Diri Madrasah) dengan fakta yang ada di madrasah.
b. Melakukan pengecekan data profil madrasah yang sesuai dengan fakta di lapangan; jumlah murid, jumlah guru, jumlah Rombel, jumlah kelas, jumlah toilet, dsb.
c. Membantu madrasah dalam menyususn Rencana Pemanfaatan Dana BKBA (Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi) yang didasarkan pada hasil EDM dan RKAM tahun berjalan di aplikasi yang disediakan PMU REP-MEQR.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya untuk download Petugas Visitasi/Asesor Madrasah Daftar Pendek Nominasi Sementara Bantuan BOS BKBA Angkatan 2 Tahun 2023 UNDUH DISINI
0 Komentar