Juknis Bantuan Kinerja & Bantuan Afirmasi Madrasah (BKBA) tahun 2023


 KKG MENGANTI-Juknis Bantuan Kinerja & Bantuan Afirmasi Madrasah (BKBA) tahun 2023

A. Latar Belakang

Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) –selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah:

  1. Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Sistem e-RKAM ini memungkinkan terjadinya peningkatan efektivitas pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah dan sekolah penerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di bawah Kemenag yang memungkinkan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk merencanakan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan dana dengan lebih efektif. Pemberian dana bantuan dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan); standar isi, proses, penilaian, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, dan sarana-prasarana berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau status akreditasi berdasarkan BANSM, serta penerapan e-RKAM.
  2. Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 (atau kelas 5) Secara Nasional. Asesmen ini diharapkan dapat mengukur dampak dari pendanaan terhadap hasil belajar siswa dan mengidentifikasi aspek-aspek apa saja yang perlu ditingkatkan.
  3. Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
  4. Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan. Penguatan sistem pendataan sehingga menjadi basis dalam pembuatan kebijakan, serta penguatan sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.

Salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek di atas adalah penyaluran dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) kepada Madrasah.

Bantuan Afirmasi telah diujicoba seleksi dan penyalurannya pada tahun 2021 dan dilanjutkan dengan penyaluran untuk 2.302 madrasah untuk Angkatan 1/Bimtek Tahun 2020.

Selanjutnya untuk sasaran Angkatan 2/Bimtek 2021 direncanakan akan disalurkan BKBA untuk 3.177 madrasah dan Angkatan 3/Bimtek 2022 akan disalurkan untuk sejumlah 2.271 madrasah di Tahun Anggaran 2023.

Bantuan Kinerja diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan. Sedangkan Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu mereka dalam percepatan pemenuhan SNP.

B. Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan umum pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan mengurangi/mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah.

Tujuan khusus pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut:

1. Bantuan Kinerja

Bantuan Kinerja bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah.

2. Bantuan Afirmasi

Bantuan Afirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.

C. Hasil Yang Diharapkan

Sasaran pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut.

1. Bantuan Kinerja

Dengan adanya bantuan kinerja diharapkan terbangun situasi yang kondusif bagi madrasah untuk bersaing secara  sehat dan produktif dalam meningkatkan kualitas.

2. Bantuan Afirmasi

Tersedia cukup sumberdaya bagi madrasah yang paling membutuhan untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana pembelajaran.

D. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Kinerja adalah bantuan dana langsung kepada madrasah sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2. Bantuan Afirmasi adalah bantuan dana bagi madrasah yang memiliki sumber daya terbatas agar dapat digunakan kegiatan yang dapat meningkatkan capaian SNP

3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat e-RKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahunan yang disusun dengan

memanfaatkan aplikasi e-RKAM.

4. Evaluasi Diri Madrasah yang selanjutnya disingkat EDM adalah sistem evaluasi yang dilakukan madrasah atas capaian kinerjanya berdasarkan indikator-indikator yang disiapkan oleh Kemenag.

5. Daftar Panjang Nominasi Madrasah yang selanjutnya disingkat DPNM adalah daftar yang berisi nama madrasah yang berada di lokasi target dan memenuhi kriteria umum sehingga berpotensi sebagai calon penerima bantuan kinerja atau bantuan afirmasi.

6. Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah yang selanjutnya disingkat DPNSM adalah daftar nama madrasah yang telah masuk DPNM dan memenuhi kriteria khusus, sejumlah kuota bantuan tiap wilayah atau daerah yang siap dilakukan visitasi dan verifikasi lapangan.

Download Juknis Bantuan Kinerja & Bantuan Afirmasi Madrasah (BKBA) tahun 2023

DOWNLOAD DISINI 

Posting Komentar

0 Komentar