Perpanjangan Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022 - Sesuai dengan Edaran Pejabat Pembuat Komitmen/Ketua PMU REP-MEQR Nomor 1820.7/PMU.MEQR/HM/XI/2022 Tentang Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022 disebutkan bahwa pelaporan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022 dan persetujuannya oleh admin KKGTK berakhir pada 30 Desember 2022.
Pada kenyataannya pelaporan oleh Pokja dan persetujuan oleh admin KKGTK secara online pada Desember 2022 mengalami kendala sebagai berikut:
- Pada fitur laporan kegiatan di Aplikasi KKGTK dilakukan perbaikan karena didapati sejumlah kasus tidak bisa mengunggah lampiran dokumen;
- Sosialisasi sistem pelaporan online di Aplikasi oleh admin KKGTK Kabupaten/kota dan provinsi yang tidak bersamaan kepada Pokja penerima bantuan;
- Pelaporan Pokja masuk pada link dummy yang digunakan untuk Bimtek admin KKGTK, sehingga laporan yang sudah diinput hilang sebelum diunggah dan disetujui;
- Terdapat laporan gangguan jaringan internet di sejumlah daerah. Terkait dengan kendala di atas, melalui edaran ini diberitahukan bahwa pelaporan oleh Pokja penerima bantuan dan persetujuan oleh admin KKGTK secara online tahun 2022 diperpanjang sampai 15 Januari 2023.
Selengkapnya tentang Perpanjangan Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022 bisa >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
1 Komentar
makasih
BalasHapus