KKG MENGANTI - SE Pengelolaan Belanja Untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023 - Sahabat KKG MI Menganti, Sehubungan dengan Surat Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara a.n. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 nomor S-731/AG/AG 5/2023 tanggal 11 Desember 2023 hal: Usul Penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA 025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS, sebagai tindak lanjut atas usulan tambahan anggaran yang disampaikan oleh Menteri Agama melalui surat nomor B-403/MA/KU.00/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023 hal Usulan Tambahan Anggaran TPG Inpassing Guru Non PNS dan Tunggakan Selisih Tukin Dosen Tahun 2015-2020 Melalui BA BUN TA 2023, dengan ini diberitahukan bahwa Menteri Keuangan telah menyetujui penyediaan dan realokasi anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA 025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023 sebesar Rp281.585.570.000,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini ditetapkan Satuan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (SABA 999.08) dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Agama (BA 025), dengan rincian sebagai berikut:
Rincian peruntukkan berupa Rincian Output beserta target/volumenya sebagaimana terlampir.
Selanjutnya, sejumlah anggaran tersebut digeser/direalokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Agama (BA 025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023.
Penetapan SP SABA ini sebagai dasar revisi atas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Agama sesuai dengan unit dan program tersebut di atas, namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran Tahun 2024.
Pelaksanaan seluruh kegiatan yang tercantum dalam penetapan SABA 999.08 ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan Menteri Agama selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Satuan Kerja Penanggung Jawab kegiatan dimaksud, dan dalam pelaksanaannya agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, kegiatan sebagaimana tersebut di atas agar dilakukan secara efektif memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran dengan menyampaikan laporan penggunaan anggaran, serta transparan kepada publik.
SE Pengelolaan Belanja Untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023 selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut :
>>> UNDUH DISINI <<<
4 Komentar
maju terus pantang mundur
BalasHapusmudah2an caer thn ini
BalasHapusaamiin
Hapuscemungut
BalasHapus