Cara Ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Guru Bukan ASN Bersertifikasi

 KKG MENGANTI - Cara Ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Guru Bukan ASN Bersertifikasi - Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor B-3682/DJ.I/D.t.I.II/HM.01/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikasi yang dilaksanakan mulai 28 Agustus s.d. 22 September 2023. Berikut syarat agar Guru bukan ASN dapat mengajukan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) melalui layanan SIMPATIKA :

  • Guru Bukan ASN
  • Memiliki Sertifikat Pendidik / NRG (Sudah Verval NRG) Maksimal 31 Agustus 2023
  • Usia maksimal 55 Tahun pada 1 September 2023
  • Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 (Sudah Verval Ijazah)
  • Belum pernah ditetapkan inpassing sebelum tanggal 1 Januari 2012 (belum verval SK Inpassing)
  • Guru Tetap
Berikut langkah ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) oleh Guru Bukan ASN :

1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, klik Login kemudian pilih Login PTK.

2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Kata Sandi Anda dengan benar.

3. Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir.
4. Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah scan KTP dan SK penugasan sebagai Guru sesuai TMT Guru kemudian lampirkan pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan Ajuan.

5. Ajuan Anda telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabubanten, Kanwil Provinsi  dan Kemenag Pusat.

6. Untuk melihat file yang telah diunggah, silakan klik pada tombol Lihat Ajuan, klik tombol Batal Ajuan jika file yang Anda unggah terdapat kesalahan.
7. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Ajuan Inpassing. Berikut contoh tampilan status Ajuan Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Kankemenag Kota/Kabupaten.

Posting Komentar

0 Komentar