RUU Sisdiknas: Kesejahteraan Guru, Sertifikasi, PPG, Guru PAUD, dan Guru di Pesantren Formal
Beberapa poin penting yang disampaikan Mas Nadiem tentang Tunjangan Profesi Guru, PPG adalah prasyarat menjadi guru, serta pengakuan guru PAUD dan guru di Pesantren Formal.
Penjelasan mendikbudristek kepada Anggota Komisi X DPR RI pada saat rapat kerja tanggal 30 Agustus 2022.
1. guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.
2. sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
3. pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya, tutur Mendikbudristek.
Selengkapnya di
https://santripendidikan.blogspot.com/2022/08/ruu-sisdiknas-kesejahteraan-guru-sertifikasi-ppg-guru-paud-dan-guru-di-pesantren-formal.html?m=1
Gabung Grup Madrasah
s.id/grupmadrasah
1 Komentar
https://santripendidikan.blogspot.com/2022/08/ruu-sisdiknas-kesejahteraan-guru-sertifikasi-ppg-guru-paud-dan-guru-di-pesantren-formal.html?m=1
BalasHapus